– Miliki Lahan di Desa Linau
LINGGA (SK) — Terkait 300 sertifikat lahan masyarakat di Desa Linau yang ditahan oleh direktur PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno, ternyata bukan hanya warga desa Linau saja yang memilikinya. Dari data kepemilikan lahan yang diperoleh oleh awak media, juga terdapat beberapa nama pejabat di Lingkungan Pemkab Lingga yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Nama-nama pejabat pemiliki lahanan tersebut yakni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lingga, Firdaus. Kepala Dinas Kesehatan Lingga, dr Ignasius Luti, Anggota DPRD Lingga, Sui Hiok, serta beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kepala Bakesbangpol Lingga, Firdaus, terkait hal ini dengan tegas membantah, kalau dirinya memiliki lahan di Desa Linau seperti yang tercatat dalam data tersebut, Ia mengaku, beberapa waktu lalu memang pernah mendengar informasi terkait kepemilikan lahan ini.
“Saya memang pernah dengar hal ini. Namun, hingga saat ini tidak ada orang yang memberikan sertifikatnya kepada saya, dan saya tidak pernah memiliki lahan di desa Linau,” ucap Firdaus, kepada kepada awak media, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Selasa (17/5/2016).
Sejak adanya informasi dirinya memiliki lahan di desa Linau, Firdaus mengaku, tidak pernah dihubungi seseorang untuk menandatangani sertifikat yang dimaksud.
“Saya telah lama menunggu orang yang datang untuk meminta Tandatangan Sertifikat lahan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada juga yang datang,” terangnya dan sambil bercanda, tidak menolak jika diberikan lahan secara gratis.
Sementara itu, Anggota DPRD Lingga, Sui Hiok, mengatakan kepada awak media, juga membantah kalau dirinya memiliki lahan yang sertifikatnya ditahan oleh direktur PT SSLP. Ia mengaku baru mendengar namanya tercatat sebagai pemilik lahan yang sertifikatnya di tahan PT SSLP.
“Kalau di Sambau memang saya punya lahan, kalau di Linau, apalagi yang sertifikatnya ditahan Bambang, sama sekali tidak ada,” ujar politisi Partai Hanura ini.
Sui Hiok dan Firdaus, sepakat dalam hal ini, agar pihak penegak hukum melakukan penyelidikan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum-oknum terkait pembuatan sertifikat lahan atas nama mereka, dengan tercatat sebagai pemilik lahan, secara langsung ada indikasi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum tertentu.
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Pansus Lahan Linau DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin, menuturkan, Pansus lahan Linau yang dibentuk akan melakukan pemanggilan yang ketiga terhadap Direktur PT SSLP, Bambang Prayitno dan Mantan Camat Lingga Utara, yang saat ini menjabat Plt Kadistamben Lingga, Dewi Kartika. Jika pada panggilan ketiga ini keduanya tidak datang untuk Hearing, pihaknya berencana akan melakukan berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk pemanggilan paksa,
“Dalam Minggu ini akan kita layangkan surat pemanggilan yang ketiga,” imbuhnya. (SK-Pus)