RIAU

Sekda Meranti Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas

×

Sekda Meranti Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas

Share this article
Penjabat Sekda Meranti, Bambang Supriyanto SE MM, mengimbau aparatur untuk terus tingkatkan kinerja dan profesionalitas sebagai salah satu indikator utama penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). (Foto : Humpro Meranti)

Sekda Meranti Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas
– Seiring Akan Dilaksanakan Sistem Penggajian Single Salary dan Pemangkasan Birokrasi.

Sijori Kepri, Meranti — Secara perlahan namun pasti, Pemkab Meranti akan menjalankan sistem penggajian Single Salary dan melakukan Penyederhanaan Birokrasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS, agar para ASN tetap mendapatkan upah yang layak.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Penjabat Sekda Meranti, Bambang Supriyanto SE MM, mengimbau aparatur untuk terus tingkatkan kinerja dan profesionalitas sebagai salah satu indikator utama penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu disampaikannya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, dilingkungan Pemkab Meranti, Senin, (24/2/2020), pagi.

Penjabat Sekda Meranti, Bambang Supriyanto SE MM. (Foto : Humpro Meranti)

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, tentang ASN, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri akan melakukan pemangkasan birokrasi atau penyederhanaan Birokrasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal itu untuk mendorong efektifitas dan efisiensi pelayanan publik yang lebih prima sesuai dengan tuntutan masyarakat dan dunia usaha saat ini.

BACA JUGA :  Sekda Meranti : Inflasi di Meranti Cukup Sulit Diatasi

Seiring dengan itu, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan Distribusi ASN untuk memperluas pelayanan publik, sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, tentang Managemen PNS juga diatur penggajian model baru yang disebut dengan Single Salary. Dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji seperti biasa, tapi sistem penggajian tunggal yang berorientasi pada kinerja aparatur.

Berangkat dari hal tersebut, agar para ASN tetap mendapatkan upah yang layak, Sekda Meranti Bambang Supriyanto menghimbau kepada ASN untuk terus tingkatkan kinerja dan profesionalitas, sebagai salah satu indikator utama penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Berkenaan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam waktu dekat akan dilakukan penyederhanaan birokrasi, dimana ASN yang berada pada level III dan IV akan dijadikan Fungsional. Seiring hal itu, Pemerintah Daerah juga akan menerapkan sistem penggajian Single Salary,” jelas Sekda Bambang.

BACA JUGA :  9 Mahasiswa HMPI Pariwisata Audiensi Ke Dinas Pariwisata Provinsi Riau

Dan salah satu variable utama dalam penetapan Single Salary pertama adalah tingkat kehadiran PNS setiap hari, kedua adalah kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Untuk itu, mari kita tingkatkan kinerja dan profesionalitas dalam bekerja karena jabatan tidak lagi menjadi acuan penggajian, bisa jadi Kepala OPD mendapat penghasilan lebih kecil dari staf, karena tingginya kinerja ASN bersangkutan,” ujarnya.

Namun diakui Sekda, hingga saat ini penerapan Single Salary dan berapa besar TPP yang akan diberikan untuk ASN di Meranti belum dapat ditetapkan, karena masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh beberapa OPD dan bagian terkait, yakni BKD Meranti, BPKAD, Bagian Ortal dan Bagian Hukum.

“Hingga saat ini tunjangan penghasilan TPP belum dapat ditetapkan sebelum mendapat petunjuk pusat, yakni PP yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri terkait Singgle Salari,” jelas Sekda.

Saat itu, BKD Meranti bersama Bagian Hukum dan Bagian Ortal Sekdakab Meranti sedang melakukan analisis, agar ketika hal itu diberlakukan tidak memberikan dampak dan pengaruh negatif pada kinerja aparatur di pemerintahan.

BACA JUGA :  Lakukan Perjalanan ke Riau, Warga Natuna Ini Terpapar Positif COVID-19

Bambang menjelaskan, ada dua pendekatan yang perlu dikaji secara mendalam untuk penetapan Single Salary. Pertama penetapan besaran tunjangan diukur dari seberapa besar tanggungjawab dari ASN, kedua seberapa besar beban kerja yang dilaksanakan ASN bersangkutan.

“Biarkan OPD dan Bagian terkait mengkajinya dulu secara matang, agar keputusan yang diambil nanti tidak berdampak negatif pada kinerja ASN Meranti,” ucapnya.

Dan terakhir yang mempengaruhi besaran TPP, dikatakan Sekda, adalah kondisi dan kekuatan anggaran daerah. Namun, untuk hal ini ditegaskannya tidak perlu kawatir. Karena Kabupaten Meranti jika dibandingkan secara Nasional memiliki kemampuan keuangan daerah dilevel menengah.

“Namun terkait besaran masih bergantung pada kondisi dan kekuatan keuangan daerah, tapi jika dibandingkan Se-Indonesia memilki kemampuan keuangan menengah,” pungkasnya. (Wak Jon)