KEPRINATUNA

Sekda Natuna Pimpin Sosialisasi “PERDA NO 1 TAHUN 2017”

×

Sekda Natuna Pimpin Sosialisasi “PERDA NO 1 TAHUN 2017”

Share this article
Sekda Natuna, Wan Siswandi, bersama nara sumber dan peserta sosialisasi Perda No 1 Tahun 2017. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Sekda Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 – 2037, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Kamis, (27/07/2017).

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna, Wan Siswandi, yang akrab dipanggil, Wansis, menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Natuna, Hamid Rizal, dan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, yang pada saat itu tidak dapat hadir, karena sedang menjalankan dinas luar.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Juga menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada Kadis PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Abu Bakar, MT, yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk hadir di Natuna, sebagai pemateri solialisasi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri Tahun 2017 – 2037.

BACA JUGA :  Kepala Ombudsman Kepri Berikan Penghargaan Kepada Ansar Ahmad

Serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tokoh masyarakat dan OPD terkait, yang sengaja diundang untuk hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Sekda Natuna, Wan Siswandi, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 23 UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), merupakan pedoman untuk penyusunan dan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi dalam mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis Provinsi dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Disnakertrans Natuna “LATIH 31 PENCARI KERJA”

Penyusunan RTRW Provinsi, kata Sekda Natuna, Wansis, disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang Provinsi, upaya pemerataan dan penyelarasan aspirasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kawasan steraregis Provinsi dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Wansis mengatakan, dalam muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau memuat kawasan strategis provinsi yang ditetapkan berdasarkan nilai strategis RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, peraturan perizinan, pemberian intensif dan disintensif, serta sanksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA :  Apri Sujadi Tekankan "MASYARAKAT HARUS APLIKASIKAN HAL-HAL POSITIF"

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau memiliki jangka waktu rencana 20 tahun yakni tahun 2017 – 2037 yang akan ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun, yang pelaksanaan pembangunannya harus mengikuti dan sesuai dengan RTRW Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan. (SK-Nard)