BATAMHUKRIMKEPRI

Seludupkan Kokain dan Pil Ekstasi Pria Inggris Diringkus di Batam

×

Seludupkan Kokain dan Pil Ekstasi Pria Inggris Diringkus di Batam

Share this article
Seludupkan Kokain seberat 2,77 gram dan 10 butir Pil Ekstasi melalui barang kiriman, seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB, berhasil diringkus Bea Cukai (BC) Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Seludupkan Kokain seberat 2,77 gram dan 10 butir Pil Ekstasi melalui barang kiriman, seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB, berhasil diringkus Bea Cukai (BC) Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pria tersebut ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas, dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Undani, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika melalui barang kiriman.

BACA JUGA :  Lompat dari Puncak Tower CSS Kantor Bea Cukai Batam, Seorang Pria Ditemukan Tewas

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” jelas Undani, Rabu, (02/06/2021).

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang, yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

BACA JUGA :  Disperdagin Promosikan Makanan Khas Melayu

Undani menjelaskan, bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah Narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekira pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi Narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan Narkotika jenis Ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.

BACA JUGA :  DPRD YOHANNIS : Pembangunan Jalan Lingkar Antar Desa Serantas dan Desa Tanjung Batang “JADI PRIORITAS DI TAHUN 2018”

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (M Ridwansyah)