BATAMHUKRIMKEPRI

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

×

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

Share this article
Pelaku Penggelapan dan penipuan 3 (tiga) Unit Mobil Mewah diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Selain itu, korban Y juga membeli Mobil Mini Cooper, yang juga akan dijualkan oleh pelaku, serta korban juga memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper kepada pelaku HS.

Saat mobil Harrier dan Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta surat-suratnya, lalu korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, akan tetapi pelaku selalu beralasan belum laku. Karena kedua mobil tersebut masih berada sama pelaku, korban masih percaya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selain itu, lanjut AKP Restia Octane Guchy, korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V miliknya, akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada pelaku.

BACA JUGA :  GAMAT Tanjungpinang “TERBENTUK”

“Setelah berbulan-bulan ke 3 (tiga) mobil korban berada ditangan pelaku, setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut, pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan,” ujar Restia Octane Guchy.

Kemudian pada bulan Desember 2020, ungkap Restia, pelaku tidak bisa dihubungi. Begitu juga saat korban mencari pelaku ke rumah pelaku, dalam keadaan kosong/ tidak ditempati lagi. Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil korban, apabila mobil korban terlah berhasil dijual pelaku.

“Oleh karena itu, korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menerima laporan korban inisial Y, atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar 2 (dua) laporan polisi, anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan. Yang mana awalnya anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi, pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan pelaku di daerah Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku, seperti selalu berpindah pindah.

BACA JUGA :  Lis : Untuk Berhasil “HARUS DENGAN DUIT”

Kemudian anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi, bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Lalu anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan, serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan pelaku dibawa ke Batam.

BACA JUGA :  Virus Corona Ancam Tanjungpinang, Pemko Langsung Liburkan Siswa 8 Hari

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Mobil HR-V BP 1849 JG, Warna silver, Mobil Mini COOPER BP 1 VH, Warna putih. BPKB dan STNK, kunci Mobil HR-V. BPKB dan STNK, kunci Mobil Mini Cooper. Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper, Surat Jual Beli Mobil HR-V dan Kwitansi penyerahan uang Mobil Mini Cooper.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Mobil HR-V Rp 280.000.000, Mobil Mini Copper Rp 290.000.000, dan Mobil Harrier masih dalam pencarian,” pungkas Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy. (Wak Dar)