Sijori Kepri, Batam — Sempat lakukan perlawanan, akhirnya Pencuri 8 (delapan) HP berinisial MP (38), berhasil ditangkap Reskrim Polsek Sagulung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Riffi Hamdani Sihotang, di Kavling Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin, (14/02/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku MP (38). Dimana pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa, yaitu di TKP Sagulung sebanyak 1 (satu) kali dan Batu Ampar 7 (tujuh) kali.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sagulung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia, Selasa, (16/02/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 05.38 WIB telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di Kavling Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Batam.
Pada waktu dan tempat kejadian tersebut, pelapor sedang berada di rumah, dimana Handphone (HP) miliknya diletakkan di ruang tamu dibawah TV, kemudikan suami pelapor melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan berteriak siapa itu, dan setelah dicek ternyata HP milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 (empat) unit handphone dengan merek 1 (satu) unit REALMI 5, 1 (satu) unit INFINIX HOT 10 , 1 (satu) Samsung Galaxy A10, 1 (satu) unit Xiomy X4, dan melaporkan ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan dari korban inisial MY, Tim Opsnal kemudian telah mendatangi TKP, serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa, setelah dilakukan beberapa rangkaian lidik, maka diketahui salah satu ciri-ciri pelaku.
Dengan gerak cepat, Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di warung Putri Tujuh, Kecamatan Batu Aji. Dan dari pelaku, diamankan barang bukti yang dipakai pelaku.
“Saat itu pelaku melakukan perlawanan, dan selanjutnya diamankan di Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Betty Novia.
Kerugian yang dialami pelapor sekira Rp 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Realmi di TKP Sagulung, 1 (satu) unit HP Samsung di TKP Batu Ampar, 1 (satu) unit HP Sugar dengan TKP Batu Ampar, 1 (satu) unit HP OPPO TKP Batu Ampar, 1 (satu) unit HP VIVO TKP Batu Ampar, serta Rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya. (Wak Dar)