Sijori Kepri, Batam — Walau sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap petugas, seorang pria berinisial H (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, karena melakukan tindak pidana pencurian kenadaraan bermotor (Curanmor) di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam. Pelaku sempat mau melarikan diri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, Pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumah tanpa terkunci stang.
“Kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut dengan cara didorong hingga sampai di rumah teman pelaku inisial W, yang langsung dimasukan ke dalam rumah, yang mana rumah W tersebut tidak jauh dari rumah korban,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu, 28 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 15.30 WIB, Korban inisial F pergi berbelaja ke Botania 1 dengan mengendarai sepeda motor Korban.
Lalu sekira pukul 17.30 WIB, Korban pulang berbelanja dan memarkirkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT, warna Biru, Nopol BP 5795 MF, di pinggir jalan depan rumah Korban. Setelah itu, Korban masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan yang Korban beli.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Korban mau pergi ke Batu Besar, lalu Korban keluar rumah namun sepeda motor yang Korban parkirkan di pinggir jalan depan rumah sudah tidak ada (Hilang). Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-