BATAMHUKRIMKEPRI

Sempat Lari ke Riau, Pelaku Perbuatan Cabul di Tiban Berhasil Diringkus

×

Sempat Lari ke Riau, Pelaku Perbuatan Cabul di Tiban Berhasil Diringkus

Share this article
Pelaku Perbuatan Cabul di Ruli Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sempat melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, seorang terduga pelaku berinisial JB (53) dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap korban seorang anak dibawah umur dengan inisial AA (6), di Ruli Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, Senin, (29/11/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan, Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Yudha Surya Wardana, Minggu, (05/12/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (29/09/2021), sekira pukul 19.30 WIB, saat korban inisial AA (6) memberitahukan kepada pelapor dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya. 

BACA JUGA :  BP Batam Gelar Baksos “PELAYANAN KESEHATAN GRATIS” di RSBP Batam

Menerima pemberitahuan tersebut, pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang dialami oleh korban. 

“Dan setelah pelapor mengecek, ia mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban,” ungkap Yudha Surya Wardana.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan, bahwa pada Senin, (27/09/2021), pukul 22.00 WIB, di Ruli Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 

Pada saat korban sedang bermain Laptop dan nonton TV di ruang tamu, Pelaku menghampirinya, lalu langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. 

BACA JUGA :  Target Lingga Raih WTP "AKHIRNYA KANDAS"

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan bukti.

Setelah korban melakukan Visum, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Batam ke Tanjung Pinang menggunakan kapal laut ke Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti, Riau dan dibantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kapal MV Dumai Line 2 dan selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut. 

BACA JUGA :  Weni Ajak Pemerintah dan Instansi Terkait Dengarkan Keluhan dan Jeritan Masyarakat Kepri

Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 (satu) helai celana dalam warna cream, dan 1 (satu) helai singlet warna putih. 

“Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar),” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana. (Wak Dar)