BATAMHUKRIMKEPRI

Sempat Melawan, Pelaku Curas di Pangestu Coffee Batam Berhasil Diringkus

×

Sempat Melawan, Pelaku Curas di Pangestu Coffee Batam Berhasil Diringkus

Share this article
Pelaku Curas di Pangestu Coffee Batam bersama barang bukti diamankan Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Walau sempat melakukan perlawanan kepada petugas, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pangestu Coffee Batam berinisial RAP (25), berhasil diringkus Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa, (28/09/2021).  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pangestu Coffee Batam.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin, (04/10/2021).

BACA JUGA :  Lantamal IV – TNI AL Gagalkan “PENCURIAN 20 TON KABEL BAWAH LAUT”

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (21/09/2021), korban insial MA mendapat telpon A dari salah satu pekerja di Pangestu Coffee yang kebetulan pada hari itu akan bekerja dan melihat kunci gembok pintu Pangestu Coffe dalam keadaan rusak.  

Mengetahui hal tersebut, A langsung menghubungi Korban MA, dan A mengatakan bahwa kunci gembok pintu Pangestu Coffee rusak.  

Mendengar hal tersebut, korban langsung mendatangin lokasi dan korban membenarkan, bahwa kunci gembok pintu Pangestu Coffee dalam keadaan rusak.  

“Setelah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan Pangestu Coffee, didapati Tape Samsung dan Uang Rp 2.500.000,- sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Pangestu Coffee mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Reza Morandy Tarigan.  

BACA JUGA :  HUT RI ke 74, Walikota Beri Motivasi Generasi Milenial

Menerima laporan korban bahwa ada pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Selasa, (21/09/2021), pukul 08.00 WIB, di Pangestu Coffee, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Kemudian pada hari Selasa, (28/09/2021), sekira pukul 17.00 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku.  

BACA JUGA :  10 Pelaku Jaringan Judi Online Diringkus di Batam

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.  

“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Wak Dar)