TANJUNG PINANG – Sempat viral di media sosial (Medsos) Grup Facebook Info Pinang, 3 (tiga) pelaku pencurian berinisial MJ, MN dan AS berhasil diringkus Polisi Gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang dan Jatanras Polsek Jajaran, Kamis, 10 November 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi pencurian di warung yang sedang viral di media sosial (Medsos).
“Pengungkapan kasus ini berawal pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian warung tersebut yang berada di RSUD Kota Tanjung Pinang,” kata AKP Ronny Burungudju, Kamis, 10 November 2022.
Kemudian, lanjut Kasat, pada pukul 18.00 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, IPDA Freddy Simanjuntak, langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku, yang mana Tim Gabungan telah mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan, Tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan teman-teman pelaku,” ungkap Kasat Ronny.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang bersama dengan Tim Jatanras Jajaran Polsek membawa ke 3 (tiga) orang pelaku tersebut ke Polsek Tanjung Pinang Timur guna proses hukum selanjutnya. (R Rich)