HEADLINEJABODETABEKRELIGI

Semua Wajib Tahu, Ini 70 Lembaga Amil Zakat Kabupaten/Kota Yang Punya Legalitas Kemenag, Selain Itu Dilarang dan Wajib Hentikan

×

Semua Wajib Tahu, Ini 70 Lembaga Amil Zakat Kabupaten/Kota Yang Punya Legalitas Kemenag, Selain Itu Dilarang dan Wajib Hentikan

Share this article
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto : Kemenag)

JAKARTA — Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala tingkat Nasional dan 33 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Kali ini, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyampaikan tentang Daftar 70 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota yang punya legalitas dari Kementerian Agama.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin, dalam rilisnya, Jumat, 20 Januari 2023.

BACA JUGA :  Pengadaan PPPK Guru 2022 Diprioritaskan 3 Kategori Pelamar, Cek Apa Saja Katagorinya Disini

Kamaruddin Amin juga mengungkapkan, ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Dimana, tata kelola zakat di Indonesia, diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.  Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur, bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin Amin.

BACA JUGA :  Dana Bos Tahap I Kemenag Segera Cair, Cek Berapa Yang Akan Diterima Sekolah

Disampaikan lagi Kamaruddin Amin, bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. 

“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

BACA JUGA :  Stand Tanjungpinang Turut Semarakkan Bazar STQH Provinsi Kepri

Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” pungkas Kamaruddin Amin.

Daftar 70 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota Berizin :