Sijori Kepri, Jakarta — Untuk memberikan perlindungan pada anak sejak dini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.
“Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata Zudan, kemarin.
Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, lanjut Zudan, bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.