KEPRIOPINITANJUNG PINANG

Sengketa Lahan di Kelurahan Air Raja

×

Sengketa Lahan di Kelurahan Air Raja

Share this article

– Antara Warga Pendatang Dengan PT CDA.

Oleh : Perawati
Mahasiswa Fisip UMRAH
Prodi : Sosiologi

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORI KEPRI (SK) — Konflik bermula saat PT Citra Aditya (CDA) ingin membangun beton pembatas lahan, namun lahan tersebut sudah terlanjur ditanami berbagai macam tanaman dan sudah banyak terdapat rumah warga. Warga menolak dan keberatan untuk mengosongkan lahan, karena dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan sebagai dasar penguasaan lahan dinilai sangat lemah, dan warga pun kukuh menguaisai lahan yang dikelalola dari lahan terlantar.

Sesuai HGB rencananya PT CDA akan membangun perumahan di atas lahan tersebut, namun hingga bertahun-tahun mengantongi surat izin HGB tak kunjung mengusahakan lahan sesuai peruntukannya, namun lahan yang cukup luas tersebut justru di terlantarkan saja.

Kini masalah ini sudah sampai ke ranah hokum, karena warga Kelurahan Air Raja sudah pernah berunjuk rasa ke Kantor DPRD Kota Tanjungpinang menuntut haknya. Warga juga mempertanyakan kelegalan surat hak guna usaha yang berlaku dari tahun 1999-2014.

Mengapa pada selanjutnya muncul lagi HGB baru pada tahun 2009. Dalam semua tuntutan warga meminta agar pemerintah membuat tim khusus dalam menyelesaikan masalah persengketaan lahan, melindungi, menjamin, dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

BACA JUGA :  Masjid As Sakinah Jadi Lokasi STQ Kelurahan Air Raja

Pada akhirnya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang angkat bicara. Dalam pernyataan DPRD Kota Tanjungpinang, dia mengatakan akan menampung semua aspirasi masyarakat, namun segala tindakan harus ada dasar hukumnya.

Namun ternyata ada dua pernyataan mengenai masalah sengketa lahan ini. Menurut salah satu warga yang diwawancarai mengatakan, bahwa sesungguhnya warga yang mempersengketakan lahan tersebut bukan lah warga asli Air Raja, mereka hanyalah warga pendatang yang baru sekitar 2 tahun belakang ini. Mereka tidak memiliki identitas sebagai warga Kota Tanjungpinang, dan ini diketahui ketika Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai mediator untuk persengketaan lahan ini meminta untuk kepentingan dokumen.

Sesuatu hal yang lebih mengejutkan lagi ternyata, warga asli Air Raja sendiri tidak terima dengan sikap yang diambil warga pendatang, karena merasa dikambinghitamkan sebagai warga asli. Sebernanya warga asli Air Raja ingin menuntut warga pendatang untuk segera mengklarifikasikan bahwasanya mereka sebenarnya bukan warga asli Air Raja. Namun sehubungan dengan hal tersebut warga asli Air Raja justru memihak pada PT. CDA, karena warga asli tahu betul tentang kronologi dari keberadaan PT.CDA, melihat dari pernyataan warga yang mengatakan PT tersebut mempunyai hak penuh atas tanah tersebut, mau diapakan saja tanah ini tetap hak dari PT CDA. Pernah ada pemeriksaan surat tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak agrarian, yang berhak lahan tersebut tetap PT. CDA.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan “KUNKER KE UMRAH”

Bisa dilihat, bahwa kebijakan yang dilakukan PT CDA, yaitu dengan mendirikan beton. Dengan didirikan beton tersebut menjadi sebuah pembatas antara PT CDA dengan warga pendatang Air Raja, dan pihak PT CDA juga sudah memberikan peringatan, tetapi tidak ditanggapi oleh masyarakat pendatang. PT CDA ini juga sudah menunjukan Hak Guna Bangunan (HGB), namun warga masih mempertanyakan surat HGB. Dengan terjadinya kasus tersebut dari pihak PT CDA melakukan berbagai upaya untuk membuktikan, bahwa lahan itu adalah hak milik PT CDA itu sendiri.

Sedangkan masyarakat Air Raja (pendatang) lahan tersebut merupakan lahan terlantar, maka dari itu mereka berani menempati lahan PT CDA. Untuk mempertahankan lahan yang telah ditempati oleh mereka, maka mereka melakukan unjuk rasa dikantor DPRD Kota Tanjungpinang. Kasus yang terdapat Air Raja antara PT CDA dengan Masyarakat air raja (pendatang) sama-sama memiliki kepentingan dan tujuan tertentu, sehingga mereka harus saling mempertahankan lahan tersebut. Hal demikian merupakan kepentingan ekonomi yang saling bertentangan di antara orang-orang di kelas berbeda. Mungkin saja disini warga Air Raja (pendatang) ingin diakui keberadaanya.

BACA JUGA :  Weni Ingatkan Bahaya "PIL PCC"

Sengketa ini sama-sama mempunyai peranan penting bagi kedua belah pihak, selain mediator pemerintah pusat sebagai penyelesaian masalah didalam sengketa lahan yang membuat pemicu permasalahan antara dua belah pihak, tidak bisa dipungkiri bahwa mereka sama-sama memperjuangkan yang mereka anggap hak mutlak mereka. Dimana ada masyarakat disitu ada konflik. Masyarakat merupakan suatu sistem social, yang memandang masyarakat sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari bagian atau komponen–komponen yang mempunyai kepentingan yang berbeda, dimana komponen yang satu berusaha menaklukan komponen yang lain, guna memenuhi kepentingannya atau memperoleh kepentingan yang sebesar-besarnya.

Konflik sosial merupakan pertentangan yang ada dalam sekmen-sekmen masyarakat untuk merebut asset–aset bernilai. Dalam kehidupan sosial konflik memang tidak bisa terlepas dari ruang lingkup masyarakat. Namun, ketika kita dapat mengelola konflik dengan baik, maka kita akan mendapatkan dampak keuntungan yang positif. Konflik tidak bisa dihilangkan namun masih bisa diredam, konflik merupakan sumber perubahan sosial pada masyarakat. Jika pada masyarakat Kelurahan Air Raja (pendatang) ingin diakui keberadaannya, barangkali memang harus berkonflik terlebih dahulu, agar kelompok atau komunitas tersebut dapat diketahui keberadaannya.***