HUKRIMTANJUNG PINANG

Sengketa Tanah di Bintan: PN Tanjung Pinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan

×

Sengketa Tanah di Bintan: PN Tanjung Pinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan

Sebarkan artikel ini
Hendie Devitra. (Foto : Rans)

TANJUNG PINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang telah menjatuhkan putusan terkait sengketa tanah yang melibatkan Darma Parlindungan sebagai penggugat melawan PT Bintan Propertindo dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan sebagai tergugat, Kamis (28/11/2024). Sengketa ini melibatkan tanah seluas ± 6.941 m² di Kampung Baru, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

Darma Parlindungan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, mendasarkan klaim kepemilikan tanah pada Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) tahun 2015. Dokumen ini menelusuri riwayat tanah hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 211/SK/III/1984 atas nama Rastian Raoef sebagai pemilik awal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Proses peralihan hak tanah melibatkan dokumen resmi seperti Surat Kuasa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disahkan oleh notaris.

Pihak tergugat, termasuk PT Bintan Propertindo dan BPN Kabupaten Bintan, melalui kuasa hukumnya, menolak klaim penggugat. Mereka menyatakan bahwa dokumen penggugat tidak sah secara hukum atau tumpang tindih dengan dokumen kepemilikan lain. BPN juga dituduh melakukan maladministrasi dalam penerbitan dokumen kepemilikan.

Majelis Hakim memeriksa dokumen dan bukti dari kedua pihak. Meskipun putusan telah dijatuhkan, detail keputusan belum diumumkan secara resmi. Hakim menyatakan kedua pihak dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas.

Hendie Devitra, kuasa hukum Darma Parlindungan, menyebut putusan perdata yang memenangkan kliennya dapat menjadi petunjuk penting dalam kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen tanah yang menyeret mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, sebagai tersangka.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tanah yang dikuasai masyarakat dan diterbitkan suratnya oleh Pak Hasan saat menjadi camat adalah sah secara hukum,” tegas Hendie pada Jumat (29/11/2024).

Kasus ini mencerminkan kompleksitas administrasi pertanahan di Kabupaten Bintan, wilayah strategis yang sering menjadi lokasi sengketa tanah. Ke depan, transparansi dan legalitas dalam pengelolaan tanah sangat diperlukan untuk menghindari konflik serupa.

Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan memastikan perlindungan hukum terhadap pihak yang berhak. ***

banner 200x200
Follow