TANJUNG PINANG – Sebanyak 31 personel Polresta Tanjung Pinang menjalani pemeriksaan senjata api (Senpi) dinas dan ponsel pribadi oleh Propam Polresta Tanjung Pinang.
Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolresta Tanjung Pinang pada Senin (16/12/2024) sebagai upaya menjaga kedisiplinan serta mencegah penyalahgunaan Senpi dan keterlibatan personel dalam judi online (Judol).
Kasi Propam Polresta Tanjung Pinang, IPTU Malinta Bangun, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala dan bertujuan memastikan kepatuhan personel terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemeriksaan Senpi bertujuan mencegah penyalahgunaan, sementara pemeriksaan ponsel dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat judi online,” ujar IPTU Malinta Bangun.
Pemeriksaan Senpi mencakup sejumlah aspek, mulai dari administrasi kepemilikan, tes psikologi, kondisi fisik senjata, kelengkapan, hingga prosedur penyimpanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Personel yang memegang Senpi adalah personel yang bertugas di lapangan (opsnal). Mereka wajib mengikuti tes psikologi setiap enam bulan sekali dan memenuhi syarat administrasi yang ketat,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, 31 senjata api dinas yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi aman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Selain pemeriksaan Senpi, Propam Polresta Tanjung Pinang juga mengecek ponsel pribadi personel untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online yang marak terjadi belakangan ini.
“Kami mengecek langsung ponsel personel. Jika ditemukan ada yang bermain judi online, akan ada tindakan tegas tanpa toleransi,” tegas IPTU Malinta.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, Propam Polresta Tanjung Pinang menyatakan tidak ada personel yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan Senpi maupun keterlibatan dalam judi online.
“Senjata api adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar alat. Pemeriksaan rutin ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas IPTU Malinta Bangun.
Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Polresta Tanjung Pinang dalam menjaga kedisiplinan dan mencegah potensi pelanggaran di internal Polri, serta sebagai langkah antisipasi guna membangun kepercayaan masyarakat.***