Sijori Kepri, Rohul (RIAU) — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SAI, diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hulu, karena berprofesi sebagai penjual atau pengedar Narkotika jenis Sabu, di salah satu Kios Pasar RT.004 RW.003 Dusun Sei Danto, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, Polda Riau, melalui Kasat Res Narkotika Polres Rokan Hulu, AKP Masjang Efendi, membenarkan atas penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) ini. Tersangka merupakan warga Pasir Pengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu
“Saat ini tersangka SAI ditahan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Masjang Efendi, Sabtu, (29/05/2021).
Kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021, Satnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada IRT menawarkan Sabu. Setelah itu, Kasat Narkotika memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2021, tim melakukan undercover buy, disepakati untuk berjumpa di kios Pasar Desa Ujung Batu Timur, yang dalam pengawasan personil Satres Narkoba. Selanjutnya disekitar kios pasar yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi.
“Ada 3 (tiga) orang datang dan masuk ke dalam kios pasar. Seketika itu, Tim Satres Narkoba mendatangi kios melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama SAI,” ungkap Masjang Efendi.
Bersama tersangka turut disita Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening berat kotor 71,6 gram, 1 (satu) lembar pembungkus kaset VCD warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api mancis dan 1 (satu) unit handphone merk Advan Hammer warna hitam beserta SIM card-nya. (HUL)