ANAMBASHUKRIMKEPRI

Seorang Mucikari Prostitusi Online Diringkus di Tarempa, Ini Modus Pelaku

×

Seorang Mucikari Prostitusi Online Diringkus di Tarempa, Ini Modus Pelaku

Share this article
Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Rifi Hamdani Sitohang, dan Tim Satreskrim Polres Anambas bersama pelaku Prostitusi Online. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Anambas — Seorang Mucikari Prostitusi Online berinisial M berhasil diringkus saat berada di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa oleh Satreskrim Polres Anambas, Jumat, (20/08/2021), pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Rifi Hamdani Sitohang, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online di Kepulauan Anambas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“PSK tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa,” kata IPTU Rifi Hamdani Sitohang, Sabtu, (28/08/2021).

BACA JUGA :  Dinkes Batam Akan Berikan Imunisasi Polio Gratis

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan. Dimana modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto PSK kepada para lelaki hidung belang, dan nantinya akan dihubungi secara langsung.

BACA JUGA :  Ini Penyebab Tenggelamnya “SPEED BOAT PUSKESMAS KELILING ANAMBAS”

“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut, maka PSK akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” ungkap Rifi.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak melakukan hal tersebut .

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 (enam) unit HP Android, 3 (tiga) alat Kontrasepsi Merk Sutra,1 (satu) tisue magic,” ujar Rifi.

BACA JUGA :  Delapan OPD Jadi Perhatian Tim Saber Pungli, Termasuk Kecamatan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU No 19 tahun 2016, tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (Red)