HEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

×

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

Share this article
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Tanjung Pinang, berinisial F, kedapatan mengendalikan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Tanjung Pinang, yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Kelas IIA Kota Tanjung Pinang.

Hal Ini terungkap saat Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, mengungkap penangkapan pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Tanjung Pinang dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang berinisial TA, MS, TN, dan DP, Selasa, 24 Mei 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, mengatakan, berdasarkan 3 (tiga) Laporan Polisi dengan Waktu dan Tempat Kejadian Perkara terdapat 2 (dua) Lokasi, yaitu yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan dengan inisial TA dan MS dan 1 (satu) orang laki laki dengan Inisial TN.

BACA JUGA :  Masyarakat Mepar Dapat Hadiah Revitalisasi Dermaga Rakyat dari Gubernur Kepri

Yang kedua terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan sebuah gang yang terletak dijalan D.I. Panjaitan Km 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan inisial DP.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional, Polresta Barelang Gelar Patroli Cipta Kondisi

“Modus Operandi para tersangka melakukan komunikasi lewat pesan WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat Narkotika jenis Sabu yang dicampakkan / diletakkan,” kata AKBP Heribertus Ompusunggu, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, AKP Suprihadi Hantono dan juga dihadiri oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjung Pinang, serta Pejabat Utama Polresta Tanjung Pinang di Mapolresta Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Miliki Filosofi Transparan, Inilah Wajah Baru Kantor PWI Kepri di Tanjung Pinang

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 16 Mei 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan yang memiliki menguasai Narkotika jenis Sabu, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.