Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Seorang Pejabat di Tanjung Pinang Diringkus

×

Seorang Pejabat di Tanjung Pinang Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, bersama pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NA. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Pejabat di Tanjung Pinang berinisial ER (40), berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NA (13), di rumah nenek korban, yang terjadi pada Jumat, (24/04/2020), sekira pukul 05.30 WIB tahun lalu.

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Pejabat di Tanjung Pinang berinisial ER (40).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka berinisial ER (40), saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang,” kata AKBP Fernando, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Reza Parindra, dan Kasubbag Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, Sabtu, (29/05/2021).

Kronologis kejadian berawal sekira pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 WIB, saat korban NA dan tersangka ER sedang menonton TV di lantai 2 rumah nenek korban, tiba-tiba tersangka memegang sambil tetap mengelus dada korban.

“Lalu keesokan harinya, tersangka juga pernah memasukkan tangan tersangka ke dalam organ intim korban,” ungkap Fernando.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Pinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian terhadap tersangka, yaitu pada hari ini Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dari hasil pengembangan pemeriksaan korban dan didukung dengan alat bukti lainnya, patut diduga Korban NA telah mengalami perbuatan cabul.

Selanjutnya, Unit Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang segera melakukan pencarian terhadap tersangka ER, dengan cara menghubungi pihak keluarga tersangka.

Dari hasil komunikasi petugas dgn keluarga tersangka, pihak keluarga tersangka mengatakan, bahwa tersangka bersedia untuk datang ke kantor.

Setelah tersangka tiba di kantor, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka. Waktu dan Tempat kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Polres Tanjung Pinang.

“Tersangka berinisial ER (40), PNS, dengan korban berinisial NA (13), dengan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban), 1 (satu) helai celana tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban), 1 (satu) helai jilbab warna merah maroon (milik korban), 1 (satu) helai baju gamis warna merah maroon (milik korban),” jelas Kapolres.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutup Kapolres Tanjung Pinang. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares