BATAM — Seorang pria berinsial IN, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, saat sedang berada di Tempat Pengisian Air Galon “Hans Water” Batam, Jumat, 02 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan telah mengamankan seorang pria dewasa inisial IN terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kos-kosan Komplek Sri Jaya Abadi Blok A, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Budi Hartono, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 21.20 WIB, saat itu pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga, namun pelapor tidak menemukan korban berada di rumah.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor datang ke Polsek Lubuk Baja untuk membuat laporan pengaduan, dikarenakan korban sudah 2 (dua) hari tidak pulang ke rumah.
“Setelah menerima pengaduan, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban. Lalu sekira pukul 22.00 WIB, korban berhasil ditemukan di daerah Tiban, Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Kapolsek Kompol Budi Hartono.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terduga pelaku berinisial IN.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa malu dan korban mengalami rasa sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari laporan korban tersebut, pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan persetubuhan anak dibawah umur mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku inisial IN sedang berada di tempat pengisian Air Galon “Hans Water” yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi (Samping Lucky Plaza) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih, 1 (satu) Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 (satu) Helai Tank Top warna Hitam, 1 (satu) Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 (satu) Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Wak Dar)