HUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Seorang Pemulung Ditangkap di Tanjung Pinang

×

Seorang Pemulung Ditangkap di Tanjung Pinang

Share this article
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, bersama pemulung pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara, Km 17 Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara, Km 17 Kijang, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, seorang Pemulung berinisial BS (29) ditangkap dikediamannya di Km 12 Tanjung Pinang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara, Km 17 Kijang, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka Inisial BS (29) ditangkap dikediamannya dengan modus mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat BP 2519 MW,” kata AKP Suardi, Senin, (06/12/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (06/10/2021)/ sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara, Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.