HUKRIMRIAU

Seorang Pengedar dan Kurir Narkotika Diringkus di Selat Panjang, Ini Kronologis Penangkapannya

×

Seorang Pengedar dan Kurir Narkotika Diringkus di Selat Panjang, Ini Kronologis Penangkapannya

Sebarkan artikel ini
Seorang pengedar dan Kurir narkotika jenis Sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Meranti. (Foto : Ist)

Meranti, Sijori Kepri — Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial NZ (50) bersama Kurir narkotika jenis Sabu berinisial KR (49) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat kedua pelaku berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Saharudin Pangaribuan, membenarkan tentang penangkapan 2 (dua) pelaku Narkotika jenis Sabu di Selat Panjang. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,58 Gram, 2 (dua) unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan Sabu, 2 (dua) unit timbangan Digital, 2 (dua) buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp 1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan Sabu,” kata AKP Saharudin Pangaribuan, kepada Wartawan, Rabu, 24 Agusutus 2022, siang.

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu. 

Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki berinisial NZ dan perempuan inisial KR. 

Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur. 

“Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis Sabu,” ungkap Kasat.

Pelaku juga mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekan Baru, untuk diedarkan di kota Selat Panjang.

Dari hasil interogasi, NZ mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan KR selaku kurir barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat AKP Saharudin Pangaribuan.

Terhadap kedua pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Luk)

banner 200x200
Follow