Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki 5 (lima) paket Narkotika jenis Ganja, seorang pria berinisial JS ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu, (06/10/2021).
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, pelaku cukup koperatif dan langsung menunjukan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam, yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Kemudian berisikan lagi didalam plastik kantong hitam yang lain 4 (empat) bungkus/paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.
“Dari tangan JS, kami juga mengamankan 1 (satu) unit HP, yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya. Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Rabu, (06/10/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021, sekira pukul 00.05 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjung Pinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial JS, dan bersama saksi di tempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS).
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” terang Kasat.
Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)