Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Seorang Pria Diringkus di Parkiran Kolam Renang Dendang Ria Tanjung Pinang

×

Seorang Pria Diringkus di Parkiran Kolam Renang Dendang Ria Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Miliki Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial MA diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, saat berada di parkiran Kolam Renang Dendang Ria, Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial MA diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, saat berada di parkiran Kolam Renang Dendang Ria, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Senin, (10/01/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi MA mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan dengan total berat kotor 0,30 gram,” kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, (16/01/2022).

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai, bahwa diduga ada seorang pria memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang. 

Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, pria tersebut berada di halaman Parkiran Kolam Renang Dendang Ria, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Tidak lama kemudian, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung mengamankan pria tersebut dan mengaku bernama berinisial MA. Dengan disaksikan warga setempat, ditemukan di tangan kanan MA barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares