Sijori Kepri, Batam — Seorang pria pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Spesialis Bengkel Las berinisial ES (46) berhasil diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang, diseputaran Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan, pelaku ES telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 10 TKP di Kota Batam.
BACA JUGA : Peras Mantan Pacar, Pria di Batam Diciduk Polisi
BACA JUGA : Miris! Kakak Beradek Kompak Perkosa Adik Ipar di Kota Batam
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Yudha Surya Wardana, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang, Senin, (28/03/2022)
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (22/12/2021), pada saat Korban hendak membuka Bengkel Teralis miliknya di Kelurahan Sei Harapan, Sekupang.
Sesampainya di depan bengkel, korban terkejut karena kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak.
Selanjutnya, korban mengecek isi bengkel dan mendapati beberapa barang isi bengkel berupa 1 (satu) unit Cuting Bell, 1 (satu) Gerinda tangan, 1 (satu) Travo Las, 1 (satu) bor tangan, dan 1 (satu) Kompresor telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” ungkap Yudha.
BACA JUGA : Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orang
BACA JUGA : Nikah 2 Kali, Pelaku Ditangkap di Tanjung Uban
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada diseputaran TKP.
Kemudian pada hari Kamis, (24/03/2022), sekira pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya yang diduga sebagai pelaku Curat sedang berada diseputaran Tiban BTN.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai Pelaku.
Dari hasil introgasi terhadap diduga pelaku, mengakui telah melakukan pencurian di Bengkel Teralis milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun Penjara,” pungkas Yudha. (Wak Dar)