BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Pria Ditangkap di Perumahan Buana Vista Batam Center

×

Seorang Pria Ditangkap di Perumahan Buana Vista Batam Center

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Mobil Honda Jazz warna hitam yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Diduga melakukan penggelapan Mobil Dinas sejak 27 November 2020, seorang Pria berinisial ME (35), ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Pinang, bersama barang bukti Mobil Honda Jazz warna hitam, di Perumahan Buana Vista, Batam Center, Kota Batam.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan Sihombing, pada Juli 2020 lalu, yang menitipkan kendaraan Honda Jazz warna hitam, kepada Kustiorini di Tanjung Pinang, yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orang

“Kemudian oleh Kustiorini, pada November 2020 lalu telah selesai melaksanakan dinasnya. Lalu mobil tersebut dititipkan kepada ME yang kini telah ditangkap Polisi,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu, (24/03/2022).

Kepada ME diketahui dititipkan pada 27 November 2020, selanjutnya saudara ME beserta mobil tidak diketahui keberadaannya.

“Saya mencari kendaraan mobil tersebut di Batam, dan saya temukan berada di Perum Buana Vista Batam Center,” ujar pelapor, dalam rilis yang diterima Sijori Kepri.

BACA JUGA : Hotel CK Tanjung Pinang Telan Korban

Kemudian, lanjut Kasat, pelapor atas Nama Sihombing hendak mengambil mobil tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil, dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor diketahui mengalami kerugian Rp 112.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

Saat ini ME telah diamankan Kepolisian dan ME telah dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang, pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 15.38 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ME, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ME, yang diduga telah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjung Pinang,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow