Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pria berinisial AN, melakukan pembacokkan terhadap korban berinisial Y, dan berhasil diamankan unit Satreskrim Polres Tanjung Pinang, atas dugaan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Sei Serai, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang, pada Rabu, (02/06/2021), sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, membenarkan tentang kejadian penganiayaan ini. Satreskrim Polres Tanjung Pinang masih terus menyelidiki kasus penganiayaan ini, yang menyebabkan korban berinisial Y dibawa ke rumah sakit
“Sampai hari ini, Satreskrim Polres Tanjung Pinang masih terus menyelidiki motif dari tindak penganiayaan tersebut, dan pelaku sudah kita amankan,” kata IPTU Suprihadi, Rabu, (16/06/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021, sekira pukul 11.30 WIB, pelaku AN datang ke rumah korban Y dengan menggunakan sepeda motor dan langsung berjalan kearah korban Y. Kemudian, AN langsung membacokkan pisau kearah kepala Y, namun Y berusaha menangkis pisau tersebut dengan tangan kiri, yang mengakibatkan tangan kiri Y mengalami luka robek.