“Pelaku AN kemudian kembali membacok pisau kearah kepala Y, dan korban berusaha menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri dibawah ketiak mendapatkan luka robek,” ungkap Suprihadi.
Selanjutnya, korban Y berusaha melarikan diri ke arah kebun depan rumah, dan pada saat korban terjatuh, pelaku kembali membacok korban dengan menggunakan pisau, yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban.
Korban berdiri dan melarikan diri ke rumah dengan mengunci pintu, namun saat korban berada di rumah, korban melihat pelaku hendak masuk ke dalam rumah melalui atap. Melihat hal tersebut, korban langsung pergi ke rumah sakit.
“Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa korban Y dengan tersangka AN tidak pernah ada masalah, baik secara pribadi maupun masalah keluarga. Dan korban Y tidak tahu apa permasalahan, sehingga tersangka AN melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” terang Suprihadi.
Menurut Suprihadi, tindakan yang sudah dilakukan adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya. (R Rich)