BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Remaja Diringkus Polsek Lubuk Baja di Bengkong

×

Seorang Remaja Diringkus Polsek Lubuk Baja di Bengkong

Share this article
Seorang remaja berinisial YB (16) diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, atas terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yamaha RX-K. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang remaja berinisial YB (16) diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, atas terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yamaha RX-K, di Jalan Sriwijaya, Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, membenarkan telah dilakukan penangkapan atas pelaku Curanmor seorang anak masih dibawah umur (remaja, Red).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata AKP Budi Hartono, Selasa, (14/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (12/09/2021), sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya berinisial WA yang berada di Pasar Pelita. Kemudian korban meletakkan sepeda motornya di Jalan Sriwijaya, Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja, dan setelah itu korban duduk-duduk, serta baring-baring di tempat temannya tersebut.

BACA JUGA :  Pedulian Korban Banjir di Batam, Polresta Barelang Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak

Selanjutnya, pada hari Senin, (13/09/2021), sekira pukul 01.30 WIB korban mendengar suara motor korban menyala, dan korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motornya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawa kabur oleh pelaku.

Pada saat itu, korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya, depan Hotel Asia Link Pelita. Kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban, namun korban telah kehilangan jejak pelaku.

BACA JUGA :  Nurdin : Beri Dukungan "AGAR INDONESIA AMAN"

“Atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Budi.

Menerima laporan korban pada hari Senin, (13/09/2021), Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan penyelidikan lapangan, dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16) pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, sekira pukul 20.00 WIB, di dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA :  Heboh, Balita di Batam Tewas Tenggelam di Rawa

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang didapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 (satu) kunci Sepeda Motor, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (Wak Dar)