BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Residivis Nekat Larikan HP Milik Penjual di Pasar BBC Batam

×

Seorang Residivis Nekat Larikan HP Milik Penjual di Pasar BBC Batam

Share this article
Nekat melarikan HP milik penjual di Pasar BBC Batam, seorang Residivis insial PB diamankan Unit Opsnal Polsek Sagulung Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang Residivis insial PB (35) nekat melarikan HP milik penjual di Pasar BBC Batam, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa, (24/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, membenarkan, bahwa pelaku PB (35) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016, dan bebas tahun 2019.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, Rabu, (25/08/2021).

BACA JUGA :  Polres dan Hi-Melaya Bintan Bagikan Takjil Gratis

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (16/08/2021), sekira pukul 10.42 WIB, di depan pintu masuk Pasar BBC, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Melihat korban sedang memasak di warung, pelaku langsung mengambil HP milik korban yang terletak diatas meja, dan pelaku langsung pergi dengan membawa 1 (satu) Unit HP Merek Infinix Smart 4.

BACA JUGA :  Lakukan Persetubuhan Dengan Pacar Dibawah Umur, Karyawan Pujasera di Batam Diringkus

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.500.000,” ungkap Darma.

Setelah menerima Laporan Polisi, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Buana View, Kecamatan Batu Aji.

Dengan gerak cepat Unit Opsnal Polsek Sagulung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku PB (35). Kemudian pelaku pencurian dibawa Ke Polsek Sagulung guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama “AKAN TERISI”

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (Wak Dar)