Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Seorang suami di Tanjung Pinang berinisial AL alias PA (44) tega membacok istrinya berinisial SY dengan sebilah parang, dikediaman istrinya, di Bukit Cermin, Kota Tanjung Pinang, Rabu, 6 Juli 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan seorang suami telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menggunakan sebilah parang.
“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang,” Kata Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis, 7 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal, saat itu pelaku AL alias PA (44) datang dari Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, ke kediaman istrinya di Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjung Pinang.