BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Wanita di Bengkong Sarmen Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

×

Seorang Wanita di Bengkong Sarmen Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

Share this article
Melakukan pencurian di Perumahan Pulomas Residence, Batam Kota, Kota Batam, seorang wanita berinisial SH (43), pelaku tindak pidana pencurian diringkus Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Melakukan pencurian di Perumahan Pulomas Residence, Batam Kota, Kota Batam, seorang wanita berinisial SH (43), pelaku tindak pidana pencurian diringkus Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, di Kos-Kosan Bengkong Sarmen, Kota Batam, Sabtu, (27/03/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan inisial SH (43) di Perumahan Pulomas Residence, Batam Kota, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Andri Kurniawan, Minggu, (28/03/2021).

BACA JUGA :  Bupati Karimun Sampaikan ke Kapolda, Daerahnya Aman dan Terkendali

Kronologis kejadian berawal pada Sabtu, (27/03/2021), saat korban inisial SS bangun tidur untuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh, yang mana pada saat itu pelaku juga bangun dan melaksanakan sholat dikamarnya.

Setelah selesai melaksanakan sholat, korban melihat ke kamar pelaku, namun pelaku bersama pakaiannya juga sudah tidak ada di kamarnya.

“Selanjutnya, korban melihat barang-barang miliknya juga hilang, antara lain berupa perhiasan Emas berbentuk kalung, gelang, cincing, beserta liontin, dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000.00 (Tujuh Juta Rupiah), serta Uang Dolar Singapur Sin $ 200,” ungkap Kompol Andri Kurniawan.

BACA JUGA :  Masfurqon Gantikan “SULBI”

Menerima laporan korban atas tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu (27/03/2021), pukul 06.05 WIB di Perumahan Pulomas Residence, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakulan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian.

Kemudian pada hari Sabtu, (27/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Kos-Kosan Bengkong Sarmen. Sekira pukul 12.30 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SH, dan membawa pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Tanjung Pinang Bagikan 100 Kotak Makanan Gratis

“Terdapat barang bukti yang diamankan, 1(satu) gelang tangan emas, Uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1(satu) Dompet, 1(satu) switer warna merah, 1(satu) celana jeans warna biru dongker,” tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan. (Wak Dar)