HUKRIMKARIMUNKEPRI

Seorang Wanita Diringkus Satreskrim Polres Karimun

×

Seorang Wanita Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Share this article
Seorang Wanita berinisial TA (45), merupakan Bandar Judi jenis Cap Ji Kie, diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Seorang Wanita berinisial TA (45), merupakan Bandar Judi jenis Cap Ji Kie, diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, saat melakukan penggerebekan tempat penjualan judi, di salah satu Toko di Jalan Pelabuhan, RT 03 RW 01, Kabupaten Karimun, Senin, (15/03/2021), sekira pukul 14.15 WIB.

Kapolres karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, membenarkan telah terjadi penggerebekan tempat penjualan judi Cap Ji Kie di wilayah hukum Polres Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini Pelaku Tindak Pidana Perjudian ini sudah diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan, Rabu, (17/03/2021).

BACA JUGA :  Kompolnas Gelar Dialog Bersama “TOKOH MASYARAKAT KARIMUN”

Kronologis penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada tempat penjualan judi Cap Ji Kie, di Jalan Pelabuhan, Kabupaten Karimun.

Dari hasil penyelidikan, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TA (45), yang juga sebagai Bandar Judi Cap Ji Kie.

BACA JUGA :  Palsukan Surat Tanah di Wilayah Sungai Beduk, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

“Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1.430.000, 1(satu) Nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, dan 1(satu) pulpen Warna Hitam Merk Yamano,” ungkap Adenan.

Modus pelaku melakukan perjudian jenis Cap Ji Kie sebagai Bandar Taruhan Tebak 2 Angka 12 pilihan angka, dengan perjanjian, pemenang pemasang taruhan memperoleh uang sebanyak Rp 200.000,- setiap tebakan angka.

BACA JUGA :  Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS Polri, Cek Jadwal dan Kualifikasinya Disini

“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan Bandar sendiri ini selama 2 Minggu,” ujar Adenan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Wak Fik)