BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Wanita Tinggal di Lubuk Baja Batam Diringkus

×

Seorang Wanita Tinggal di Lubuk Baja Batam Diringkus

Share this article
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, memberikan keterangan pers terkait penangkapan Pengurus PMI Ilegal. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Wanita berinisial NA alias N, Pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI Ilegal), tinggal di Lubuk Baja, Kota Batam, diringkus Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, bersama dan 6 (enam) orang korban PMI ilegal berhasil diselamatkan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, mengatakan, identitas Enam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera.

“Selanjutnya indentitas tersangka adalah Inisial NA Alias N (37), tinggal di Pasar Pelita, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, Selasa, (26/01/2021).

BACA JUGA :  Satgas COVID-19 Batam Kembali Ingatkan Warga Tiban

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di perumahan Glory Tanjung Riau, Kota Batam, dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

“Dari hasil penyelidikan disekitar perumahan, ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang berada di perumahan Glory Tanjung Riau,” ungkap AKBP Dhani Catra Nugraha.

BACA JUGA :  Polres Tanjungpinang Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar dan Mini Garden

Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan 5 (lima) orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora, di daerah Batam Center.

“Dilokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus berinisial NA alias N,” jelas AKBP Dhani Catra Nugraha.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp 10.000.000, untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi.

BACA JUGA :  Nurdin Basirun Kunker Ke Pulau Berhala

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone dan 6 (enam) Paspor Pekerja Migran Indonesia,” tambah AKBP Imran.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83 UU No 18 Tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” tutupnya. (Wak Dar)