HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Sering Transaksi Narkotika di Kampung Jawa, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Petugas

×

Sering Transaksi Narkotika di Kampung Jawa, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Petugas

Share this article
Sering Transaksi Narkotika di Kampung Jawa, seorang pria berinisial MW alias AA diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Sering melakukan transaksi Narkotika di Kampung Jawa, Jalan Kepaya, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, seorang pria berinisial MW alias AA tak berkutik saat diringkus petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, Jumat, (10/09/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, kepada petugas pria tersebut mengaku bernama inisial MW alias AA.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram, yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat,” kata Ronny, Senin, (13/09/2021).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 10 Pelaku Pungutan Liar di Batam

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, sekira pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya berinisial MW alias AA, yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika jenis Sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa, Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  PORDA Korpri, Putri Utusan Kesbangpol Wakili Kepri

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan sekira pukul 18.30 WIB, ditemukan ada seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya, Kota Tanjung Pinang.

Anggota Satres Narkoba kemudian datang menjumpai pria tersebut, dan petugas melihat pria tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya. Terhadap hal tersebut MW alias AA mengakui bahwa benar bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP miliknya.

“Selanjutnya MW alias AA, beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronny.

BACA JUGA :  23 Yacht dari 11 Negara “HADIR di ANAMBAS”

Atas perbuatannya, pelaku MW alias AA akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)