ANAMBAS

Setoran Retribusi Parkir Anambas Melanggar Perda

×

Setoran Retribusi Parkir Anambas Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

– Temuan Audit BPK.

ANAMBAS (SK) — Retribusi Penerimaan pelayanan parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas melebihi target. Target awal yang telah ditentukan pihak Dinas Perhubungan yakni hanya sekitar Rp 84.800.000 dalam tahun 2014. Sementara itu realisasi d lapangan mencapai Rp110.150.000,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas Masykur, dimeja kerjanya beberapa waktu yang lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, retribusi parkir tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini penerimaan tersebut belum ada Juklaknya. Penerimaan hasil retribusi parkir tidak disetor setiap hari tapi paling cepat dilakukan satu dan paling lambat 25 hari kerja, jadi terjadi keterlambatan penyetoran 1-24 hari kerja. Dengan keterlambatan setor tersebut mengakibatkan uang tidak bisa dimanfaatkan langsung Bendahara Umum Daerah (BUD) dan beresiko adanya penyalahgunaan uang jika tidak segera disetorkan, hal ini disampaikan Sekretaris eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAPIKOR (Masyarakat Pemerhati Korupsi) Jakarta Fadhil Hasan,SH melalui via telepon selulernya, Tarempa, Selasa, (11/8/2015).

“Hal tersebut sudah melanggar Permendagri No 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan negara pasal 192 ayat 1 yang berbunyi bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterima ke rekening Kas Umum Daerah paling lama satu hari kerja sejak uang diterima,” ucapnya.

Penarikan retribusi parkir juga tidak sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2011, tentang retribusi daerah pasal 102 ayat 1 yang berbunyi, pembayaran retribusi dilakukan sekaligus lunas ke kas daerah melalui bendahara khusus penerima dinas paling lambat 1×24 jam. Ayat dua hasil pungutan disetor ke kas daerah melalui bendahara khusus penerima paling lambat 1×24 jam. Ayat 3,ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan bupati.

Dikatakan Fadhil, penerimaan retribusi parkir Anambas jelas-jelas melanggar aturan. Patut diduga uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi hingga terjadi keterlambatan penyetoran selama itu,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas Masykur, mengakui bahwasanya ada keterlambatan penyetoran. Atas kesalahan tersebut Masykur juga mengaku sudah mendapatkan teguran dari BPK.

“Ini kami sudah ditegur oleh BPK, ini surat tegurannya,” ungkap Masykur sambil menunjukkan surat tegurannya kepada Sijori Kepri, ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Meski ada keterlambatan penyetoran uang, namun kata Masykur, petugas tidak pernah mengurangi uang setoran. Jumlahnya tetap berdasarkan karcis yang dibagikan kepada pengendara.

“Meski terlambat, yang penting tidak memotong anggaran,” jelasnya.

Saat awak media ini melakukan konfirmasi langsung dengan juru parkir Jasmir mengatakan, pendapatan yang kami hasilkan perharinya bervariasi.

“Kalau mulai dari hari senin hingga jum’at pendapatan bisa mencapai dari Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per harinya. Akan tetapi kalau hari Sabtu berkisar Rp 20.000, karena jam kerja kami terbatas mulai jam 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB khusus hari sabtu
saja,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, dalam pemungutan jasa parkir masih saja ada kendala dan masih saja sebagian masyarakat belum sadar untuk membayar jasa parkir.

“Pada awal kami beroperasi dulu dan masih dalam tahap sosialisasi kami selalu dapat caci maki bahkan ada oknum masyarakat yang meludahi kepada kami, tapi kini alhamdulillah sebagian masyarakat sudah ada sadar juga dalam membayar retribusi parkir tersebut walaupun belum maksimal,” jelasnya. (SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Kadis Perhubungan Anambas Masykur.(Photo : Indra Gunawan)
Kadis Perhubungan Anambas Masykur.
(Photo : Indra Gunawan)
Juru Parkir JASMIR.(Photo : Indra Gunawan)
Juru Parkir JASMIR.
(Photo : Indra Gunawan)
banner 200x200
Follow