Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelaku Diringkus dan Korban Sempat Viral di Medsos Batam

oleh
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan pelaku persetubuhan dengan pacar dibawah umur. (Foto : Ist)

BATAM – Pelaku tindak pidana persetubuhan berinisial MD (19) bersama pacarnya yang masih dibawah umur dan sempat viral di Medsos berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, saat sedang berada di jalan simpang Perumahan GMP, Kelurahan Duriangkang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, bahwa kejadian korban hilang awalnya sempat viral di media sosial (Medsos).

“Tersangka MD (19) mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya tidak mau, namun tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, di Mapolsek Sei Beduk, kemarin.

Usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri, lalu tersangka MD mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”.

“Tersangka MD telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut sebanyak 5 (lima kali) hingga tanggal 27 Oktober 2022,” ungkap Betty.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dimana saat itu tersangka MD dan korban janjian ketemuan di Puskesmas Sei Panas.

Lalu tersangka dan korban pergi keliling jalan-jalan, kemudian berhenti di Legenda Malaka tempat kerja tersangka terlebih dahulu. Selanjutnya mereka pergi ke rumah teman tersangka yang berinisial BB di Legenda Malaka. 

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.