TANJUNGPINANG (SK) — Polres Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, menggelar sidak untuk antisipasi adanya peredaran narkoba dan senjata tajam di Rumah Tahanan Klas 1 A, di Jalan Pemasyarakatan No 18, Kota Tanjungpinang, Selasa, (16/02/2016), Malam.
Dimana diketahui Rutan Klas 1 A ini memiliki 3 Blok, yang terdiri dari 11 kamar pria dan 1 kamar Wanita, yang seluruhnya memiliki 263 orang tahanan. Dalam sidak ini hanya didapat barang terlarang yang digunakan oleh warga binaan, seperti pisau silet, pisau Cukur, lem dan berbagai barang lainnya.
Sidak di Rutan Kelas 1 A ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Dahlan Pasaribu, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Abdur Rahman, Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Jamaluddin dan Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang Roni Widiyatmokko.
Dahlan Pasaribu dalam konfresi persnya setelah sidak menyayangkan, bahwa masih lemahnya sistem pengawasan dimana masih banyak barang terlarang seperti benda tajam.
“Saya harap, kedepanya penemuan barang-barang seperti pisau silet, pisau cukur, lem dan benda-benda penemuan lainnya ini, tidak akan terulang kembali dan ini bisa menjadi tugas dari kita petugas untuk lebih selektif lagi dalam Pengawasaan yang kita terapkan di Rutan ini,” Kata Dahlan.
Kasat Narkoba, Abdur Rahman, mengatakan, hasil sidak ini murni tidak ditemukannya barang-barang terlarang yang mengandung zat apetamin dan metamin.
“Sejauh ini kita tidak menemukan adanya barang-barang haram, seperti sabu-sabu dan narkoba didalam rutan,” kata Abdur Rahman.
Hal senada juga di ucap, Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Jamaluddin, katanya razia ini merupakan bagian dari tugas aparat kepolisian untuk meminimalisir tindak kejahatan. (SK-BA)