HUKRIMTANJUNG PINANG

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Rumdis Natuna, Hakim Adhoc Sempat Berang Sama Mantan Anggota DPRD Natuna

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Rumdis Natuna, Hakim Adhoc Sempat Berang Sama Mantan Anggota DPRD Natuna

Share this article
Sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar membuat berang salah seorang hakim adhoc, Albiferri SH MH, terhadap saksi Abil, mantan anggota DPRD Natuna 2009-2014 dan 2014-2019, saat sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Pasalnya, saksi Abil sebagai anggota DPRD Natuna saat itu, mengaku belum mengembalikan uang tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut dengan alasan masih ragu dan bimbang hasil temuan, serta saran dari BPK itu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saya masih ragu atas temuan dan saran dari BPK tersebut. Namun kalau sudah ada hasil akhirnya akan saya usahakan pengembaliannya,” kata saksi Abil, kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Rabu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna

Mendengar jawaban saksi Abil tersebut sempat membuat geram salah satu Majelis Hakim.  “Jadi saudara belum yakin dengan temuan BPK tersebut, apa masih menunggu putusan nanti,” ujar Albiferri SH MH dan membuat mantan anggota DPRD Natuna ini terdiam.

BACA JUGA :  Tahun 2020 Sensus Penduduk Ketujuh Dimulai

Sementara saksi Deng Amhar, Ketua DPRD Natuna saat ini dalam sidang mengaku saat menjabat Wakil Ketua DPRD Natuna 2007-2015, tidak mengetahui adanya pembahasan tentang besaran tunjangan perumahan sebagaimana SK Bupati yang diterbitkan dimasa itu.

“Belakangan memang ada surat teguran dari BPK terhadap tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut. Dan saya baru lebih jelas, setelah adanya proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan,” ucap Deng Amhar, yang juga adik dari Drs H Daeng Rusnadi, mantan Bupati Natuna.

BACA JUGA :  Nelayan Kampung Bugis Kesulitan “DAPATKAN BBM BERSUBSIDI”

Sementara saksi Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna tersebut bersaksi dalam perkara ini atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014.