HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Sidang Gugatan Jual Beli Tanah Rp18 Miliar di Tanjung Pinang, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp13,6 Miliar

×

Sidang Gugatan Jual Beli Tanah Rp18 Miliar di Tanjung Pinang, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp13,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sengketa jual beli tanah senilai Rp18 miliar yang berlokasi di Jalan Rawasari, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Sengketa jual beli tanah senilai Rp18 miliar yang berlokasi di Jalan Rawasari, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini melibatkan Arbain sebagai Penggugat melawan Hai Seng sebagai Tergugat, dengan Hendy Bakry Agustino SE SH M.Kn, Notaris dan PPAT di Tanjung Pinang, sebagai Turut Tergugat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Heri, yang mengaku mengantar uang miliaran rupiah kepada Hai Seng, dan Titik Sundari, Ketua RT setempat.

Saksi Heri, yang bekerja di PT Mulya Multi Remed, mengaku atas perintah bosnya, Roby, ia mengantar uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura ke kantor notaris di Batu 3 Tanjung Pinang pada 2019.

“Saya disuruh bos untuk mengantarkan uang ke kantor notaris. Setiba di sana, uang langsung saya serahkan ke orang yang dituju setelah mendapatkan izin dari petugas kantor,” kata Heri.

Namun, Heri tidak memiliki bukti berupa dokumen, foto, atau saksi lain yang menguatkan pernyataannya.

Heri juga mengaku tidak mengenal Arbain maupun Hai Seng. Kehadirannya sebagai saksi didasari permintaan Hai Seng melalui telepon dua minggu sebelumnya.

Sementara itu, saksi Titik Sundari mengungkapkan bahwa terdapat calon anggota DPRD Tanjung Pinang yang sempat berencana memperbaiki jalan di depan pabrik busana milik Arbain.

Namun, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah dijual kepada Hai Seng.

“Saya hanya tahu bahwa tanah dan bangunan sudah dijual, tetapi tidak tahu harganya atau status pembayarannya,” ujarnya singkat.

Arbain mengajukan gugatan dengan dasar Perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Akta Nomor 15 tertanggal 6 Mei 2019, dibuat oleh Notaris Hendy Bakry Agustino. Arbain menyatakan bahwa tanah seluas 2,46 hektare berikut pabrik telah disepakati dalam transaksi tersebut.

Namun, Penggugat menuduh Tergugat dan Turut Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi perjanjian.

Arbain mengklaim kerugian total senilai Rp13.673.943.750, yang terdiri atas:

  1. Sisa pembayaran sebesar Rp9.324.035.000.
  2. Denda keterlambatan selama 5 tahun sebesar Rp2.331.008.750.
  3. Penggantian kerugian barang dalam pabrik senilai Rp2.018.900.000.

Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan perjanjian tertanggal 6 Mei 2019 sah dan mengikat. Selain itu, Tergugat diminta membayar seluruh kerugian secara tunai. Dalam hal Majelis Hakim memiliki pandangan lain, Arbain memohon putusan yang adil sesuai hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir SH MH, didampingi dua hakim anggota, masih akan melanjutkan proses pemeriksaan saksi dan bukti untuk menentukan putusan dalam perkara ini.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai transaksi yang besar dan klaim kerugian signifikan. ***

banner 200x200
Follow