TANJUNG PINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menggelar sidang perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Dompak, Kota Tanjung Pinang.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa: Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Abdurrahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (PT IMS).
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp20,71 miliar ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Hal ini sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 49/LHP/XXI/10/2024.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Roy Huffington Harahap SH MH.
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Haryadi, selaku PPK, didakwa menandatangani laporan fiktif mengenai kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Abdurrahim Kasim Djou, sebagai penyedia jasa, disebut gagal memenuhi ketentuan kontrak namun tetap menerima pembayaran penuh.
Detail Perkara
- Nilai Kontrak: Rp20,71 miliar
- Kerugian Negara: Rp5,6 miliar
- Waktu Pelaksanaan: 8 September – 31 Desember 2015 (115 hari kalender)
- Temuan Penyimpangan:
- Progres pekerjaan tidak sesuai laporan yang dibuat.
- Pembayaran dilakukan 100% meski pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
- Tidak ada perjanjian kerja sama antara PPK dan pihak pelaksana untuk sejumlah pekerjaan subkontrak.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan penyedia pekerjaan, seperti laporan progres bulanan dan berita acara, dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, meskipun kenyataan di lapangan tidak demikian.
Catatan Penting
- Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus korupsi lain yang juga terkait pembangunan Pelabuhan Dompak.
- Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Kepulauan Riau.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan saksi-saksi tambahan. ***