TANJUNG PINANG – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan terdakwa Maulana Rifai alias Uul, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu (08/01/2025).
Terdakwa, yang merupakan anak angkat Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm), didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual lahan milik orang tua angkatnya tanpa izin.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan hubungan keluarga dan nilai transaksi yang signifikan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan menghadirkan 4 (empat) saksi, yaitu 3 (tiga) ahli waris sah (Risnawati alias Iis, Ratna, dan Rini) serta Tiwan, pembeli lahan yang menjadi pokok perkara.
Tiwan mengungkapkan bahwa ia membeli lahan tersebut pada tahun 2017 dari terdakwa dengan harga Rp170 juta, meskipun awalnya ditawarkan seharga Rp240 juta.
“Awalnya saya tidak berminat setelah melihat kondisi lahan, tetapi kemudian terdakwa menawarkan kembali dengan membawa dokumen kepemilikan. Saya akhirnya membayar uang muka Rp60 juta yang dititipkan kepada Uul,” jelas Tiwan.
Namun, saksi Tiwan mengaku tidak mengetahui adanya pengoperan hak lahan tersebut kepada terdakwa.
Risnawati alias Iis, anak kandung Hj. Ciah Sutarsih, menyampaikan bahwa keluarganya merasa dikhianati oleh terdakwa yang selama ini dianggap sebagai saudara kandung.
“Kami tidak pernah membedakan Uul dari anak kandung lain, tetapi perlakuannya terhadap keluarga sangat mengecewakan,” ujarnya.
Iis juga menjelaskan bahwa keluarganya melaporkan terdakwa setelah mengetahui lahan tersebut dijual tanpa sepengetahuan mereka.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Maulana Rifai menawarkan lahan milik Hj. Ciah Sutarsih kepada Tiwan tanpa persetujuan keluarga.
Untuk memperlancar transaksi, terdakwa mengubah dokumen kepemilikan lahan dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih, lalu membuat empat Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama pembeli.
Seluruh proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan Hj. Ciah Sutarsih dan ahli warisnya.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 4 (empat) tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Boy Syailendra SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi SH MH dan Fausi SH MH akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. ***