HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Sidang Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri, 5 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

×

Sidang Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri, 5 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Share this article
Sidang kasus korupsi dana Bansos Dispora Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – 5 (lima) orang terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD 2020 Provinsi Kepri, masing-masing divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang lebih ringan 2 – 3 tahun jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, dalam sidang, Kamis, 12 Januari 2023.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni menerima dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Buka Turnamen “ADHYAKSA CUP BADMINTON HBA 2018” Kejati Kepri

Kelima terdakwa tersebut, yakni Tri Wahyu Widadi, selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang, selaku Ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.215.000.000 (Rp 6,2 Miliar).

BACA JUGA :  IYC Kepri Minta Kejati Kepri Audit Dugaan Korupsi BUMD Kepri

Hakim juga mengatakan, perbuatan kelima terdakwa sesuai dengan dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Namun tentang lamanya hukuman, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, dan menyatakan, menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan,” kata Hakim Anggalanton.

BACA JUGA :  5 Hakim PN Tanjung Pinang Lulus Fit and Proper Test Calon Pimpinan, Ini Nama-Namanya

Selain hukuman pokok, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti atas korupsi yang diterima sebesar Rp 400 juta, yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalu penyidik dan jaksa, sehingga jumlahnya nihil.

Dalam persidangan yang sama, Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa terhadap 4 (empat) terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut 6 (enam) tahun penjara.