Sidang Perdana Kasus Korupsi di Dispora Kepri, 3 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

oleh
Sidang Perdana Kasus Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau, 3 Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Hari ini, Kamis, 1 September 2022, 3 (tiga) dari 5 (lima) orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau (Dispora Kepri) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang itu dipimpin Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu SH MH, didampingi 2 (dua) Hakim membaca dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Sedangkan 2 (dua) terdakwa lagi dalam perkara ini, yakni Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi, akan menjalani sidang perdana, pada hari Senin, 5 September 2022, mendatang.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kepri, Triyanto, mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, dan atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni dalam kegiatan bantuan hibah dari APBD Kepri pada belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi di Bidang Olahraga dan Kepemudaan, memperkaya diri atau orang lain adalah suatu korporasi, yaitu Muksin (DPO), Tri Wahyu Widadi, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustofa Sasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Triyanto, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Arif Agus Setiawan.

Dalam dakwaannya, JPU Triyanto juga mengatakan, adapun kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp 6.215.000.000,- sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepulauan Riau.

Triyanto juga menjabarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk Muksin, yang hingga saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

JPU juga memaparkan, jika ada sekitar 45 organisasi kemasyarakatan yang diduga menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kepri periode tahun 2020 tersebut.

Dalam rincian dakwaan JPU, juga disampaikan ketiga terdakwa didakwa menikmati dana hibah yang diduga tidak sesuai prosedur dengan jumlah bervariasi.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi, selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, didakwa menerima dana hibah senilai Rp 400 juta.

Terdakwa Arif Agus Setiawan, selaku Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam, didakwa menerima dana hibah senilai Rp 25 juta.

Terdakwa Suparman, selaku Ketua Organisasi Gerakan Tangkas Anak Rantau didakwa menerima dana hibah sebesar Rp 34,5 juta.

Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengatakan tidak keberatan.

Sidang ketiga terdakwa akan dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. (Asf) 

Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.