KARIMUNKEPRI

Sidang Sengketa Tanah Yusiman VS Eddy “SEDIKIT PANAS”

×

Sidang Sengketa Tanah Yusiman VS Eddy “SEDIKIT PANAS”

Share this article
Sidang di tempat perkara sengketa lahan antara Penggugat Yusiman dan Tergugat, Eddy oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Sidang Sengketa Tanah Yusiman VS Eddy “SEDIKIT PANAS”

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Sidang di tempat perkara sengketa lahan antara Penggugat Yusiman dan Tergugat, Eddy, berlangsung sedikit Kisruh.

Kuasa hukum Mochamad Firdaus SH MH menolak dan keberatan atas sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dengan perkara No.50/pdt.G/2017/PN. TBK. Persidangan dilaksanakan di tempat lokasi lahan sengketa, Desa Pangke, Jumat, (27/07/2018)

BACA JUGA :  40 Hektar Lahan ex TDA di Lampung Tengah Dipatok Warga

Firdaus mengatakan, Majelis Hakim, Budiman Sitorus, melakukan penerapan dengan meletakkan obyek yang berbeda dengan tanah yang disengketakan antara penggugat Yusiman dan tergugat Eddy.

Padahal obyek sengketa dalam perkara ini, tanah yang dikuasai oleh Eddy Ayu selaku tergugat, namun penggugat menyita milik saudara Yohanes Filter.

“Merasa heran dan tanda tanya, kenapa Majelis Hakim yang sudah melakukan pemeriksaan di lokasi milik Eddy terus mengalihkan obyek ke tanah milik Yohanes Filter, yang tidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  20 OPD Ikuti Sosialisasi dan Bimtek DLH Natuna

“Sepertinya ada unsur kesengajaan dengan mengalihkan obyek, karena objek yang di klaim penggugat terkena tanah pihak lain sdr Samsi,” ujar Firdaus.

”Saya katakan, bahwa sita jaminan yang dilakukan PN Tanjung Balai Karimun memiliki cacat hukum, apabila dipaksakan pelaksanaannya,” terang Firdaus.

“Jika tetap dipaksakan, saya akan membawa perkara ini ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Dilain pihak, Kuasa Hukum penggugat, Aris SH mengatakan, bahwa kita obyek sengketa disini.

BACA JUGA :  Disbudpar Gelar Pelatihan Manajemen Homestay

“Masalah kita mau letak sita itu dimana aja, itu kan hak kita untuk mengajukan permohonan sita, masalah itu dikabulkan atau enggak itu pengadilan,” tutupnya.

Sementara pihak Hakim, sewaktu dikonfirmasi awak media mengatakan, pengadilan belum bisa memberikan keputusan dalam sidang ini.

“Untuk sementara pengadilan belum bisa memberikan keterangan atau keputusan,” pungkas Hakim. (Wak Fik)