KEPRITANJUNG PINANG

Sijori Kepri – LPDS “Gelar UKW”

×

Sijori Kepri – LPDS “Gelar UKW”

Share this article
Sekretaris SMSI Kepri, Zakmi Kamsir dan Pimpinan Umum SIJORIKEPRI.COM, Rusmadi. (Foto : Ist)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Untuk meningkatkan profesionalisme insan pers yang ada di wilayah Provinsi Kepri, dalam waktu dekat, SIJORIKEPRI.COM bekerjasama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pimpinan Umum SIJORIKEPRI.COM, Rusmadi S.Pd, mengatakan, kegiatan dibarengi Lokakarya Jurnalistik ini akan diselenggarakan, di Hotel Bintan Beach Resort, Tanjungpinang, Kamis hingga Sabtu, 20-22 Desember 2018.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Jenjang UKW yang diuji, katanya, tingkat Utama, Madya dan Muda. ”Diharapkan, UKW ini menghasilkan insan pers yang handal, profesional dan bertanggungjawab dengan hasil karyanya,” ujar Rusmadi.

BACA JUGA :  Banyak Situs Sejarah Dirusak, LAKRL Minta Pemda Ambil Sikap

Bagi wartawan yang ikut, diminta segera mendaftarkan diri ke Kantor Sijori Kepri, Komplek Pertokoan Bintan Center, Batu 9, Tanjungpinang. Atau menghubungi Patar H Sianipar, Sekretaris Panitia UKW, di Nomor Ponsel 0853-6337-5777 dan 0852-6898-8888.

”Pendaftaran hanya hingga tanggal 13 Desember 2018. Koata peserta terbatas dan diharapkan teman-teman yang berminat segera menghubungi panitia,” pinta Rusmadi.

BACA JUGA :  Selamat Ulang Tahun Bang Den

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melalui Sekretaris SMSI Kepri, Zakmi Kamsir, mengatakan, pihaknya menyambut positip kegiatan ini. UKW, katanya, sebagai tolak ukur wartawan yang mengacu standar yang diamanatkan Dewan Pers.

”Wartawan yang dinyatakan lulus, tentu dianggap telah kompeten. Kita menganjurkan mereka bergabung dengan organisasi kewartawanan yang telah menjadi konstituen Dewan Pers,” kata pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan tersebut.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di Kepri 2021

UKW ini, tambahnya, untuk meningkatakan kualitas dan profesionallitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, dan menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Selain itu, UKW bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. (wak tung)