YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban dengan menggelar Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA INDONESIA).
Kegiatan yang berlangsung pada 17–21 Desember 2024 di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Sleman, Yogyakarta ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sebagai ujung tombak perlindungan.
Acara yang dihadiri oleh 76 personil SSK dari berbagai daerah ini dibuka langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.AP., serta turut dihadiri Sultan Keraton Yogyakarta atau perwakilannya, komisioner, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
SSK: Garda Terdepan Perlindungan
SSK merupakan mitra strategis LPSK di daerah yang berperan dalam mendampingi saksi dan korban, menyosialisasikan perlindungan hukum, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dalam sesi perumusan rekomendasi, perwakilan SSK dari Kota Batam, Deni Fredian CSTMI CCIP CMSP CFIP CATA, mengajukan sejumlah usulan strategis untuk memperkuat peran LPSK, di antaranya:
- Optimalisasi Rumah Aman dan Pengawalan
Usulan untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam mengelola safe house dan pengawalan keselamatan subjek terlindung menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan fisik yang lebih profesional. - Penambahan Personil di Daerah Rawan
Kota Batam yang hanya memiliki dua personil SSK membutuhkan tambahan personil untuk memperkuat kerja sama dengan tokoh masyarakat, Forkopimda, dan organisasi lokal guna memperluas cakupan perlindungan. - Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi
Dengan total 1.051 personil SSK di seluruh Indonesia, Deni menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas mereka sesuai dengan kebutuhan lapangan. - Integrasi dengan Hukum Adat
Dalam wilayah hukum adat, pelatihan kepada tokoh adat menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban secara efektif di komunitas adat. - Penguatan Sosialisasi dan Sinergi Lokal
Peran SSK dalam memperkenalkan LPSK kepada aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat lokal dinilai vital untuk meningkatkan pemahaman serta kolaborasi dalam pendampingan saksi dan korban.
RASA INDONESIA menjadi wadah untuk mendengar langsung masukan dari lapangan.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi SSK dalam menghadirkan perlindungan yang optimal.
Menurutnya, rekomendasi dari Sahabat Saksi dan Korban akan menjadi pedoman penting bagi LPSK dalam menyusun kebijakan perlindungan ke depan.
LPSK berharap sinergi antara personil SSK, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan sistem perlindungan yang tangguh dan adaptif, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana di seluruh Indonesia. ***