BINTANHUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Simpan Ribuan Pil dan 1,6 Kg Sabu, Bandar Narkoba Diringkus di Tanjung Pinang

×

Simpan Ribuan Pil dan 1,6 Kg Sabu, Bandar Narkoba Diringkus di Tanjung Pinang

Share this article
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus Bandar Narkoba di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Simpan ribuan Pil dan 1,6 Kg Sabu, seorang Bandar Narkoba berinisial JK (31) diringkus Satresnarkoba Polres Bintan, saat berada dirumahnya di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Tersangka Bandar Narkoba ini ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan petugas berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas Koran seberat 1.600 Gram atau seberat 1,6 Kg, kemudian 10 paket Narkotika jenis Sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ekstasi, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan bahwa seorang Bandar Narkoba berinisial JK (31) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bintan. Penangkapan tersangka Narkoba ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. 

BACA JUGA :  Nurdin Hadiri Penyerahan ISO 9001:2008 Kepada KPPN Batam

“Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi yang diinformasikan, didapat informasi terbaru bahwa tersangka Bandar Narkoba berdomisili di Kota Tanjung Pinang,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat, (03/12/2021).

BACA JUGA :  Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan 5 Bom Aktif dan 13 Terduga Teroris

Saat penangkapan, lanjut Kapolres, petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka, namun pintu rumah tersangka dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi ke rumah tersangka. 

Tersangka JK merupakan resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2015. Karena memiliki instink untuk ditangkap, sehingga lama membuka pintu rumahnya. 

“Dengan didampingi ketua RT, akhirnya pintu rumah tersangka dibuka. Kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Polri Satuan Narkoba Polres Bintan, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan keluarga tersangka,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Kabur ke Batam, Pelaku Pencabulan di Tanjung Uban Berhasil Diringkus

Setelah berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika dan Physikotropika tersebut, tersangka JK langsung dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan.

“Saat ini tersangka masih dalam proses peyidikan yang diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (R Rich)