BATAMHUKRIMKEPRI

Sindikat Benih Lobster Diamankan di Batam

×

Sindikat Benih Lobster Diamankan di Batam

Share this article
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali mengamankan 2 orang Sindikat Benih Lobster di Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai Kurir Koper Merk President berisikan 62 Bungkus Benih Lobster tidak sesuai ketentuan, kembali didapatkan tersangka yang lain, yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan Benih Lobster tidak sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku, yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper berisi Benih Lobster milik wanita inisial F (DPO) di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya ke dalam Pesawat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Untuk selanjutnya, pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R membawa 1 (satu) Koper Merk President berisikan 62 Bungkus Benih Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam.

BACA JUGA :  Brigjen Pol Rudi Pranoto Gantikan Brigjen Pol Darmawan Jabat Wakapolda Kepri

“Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, Koper Coklat Merk President berisikan 62 bungkus Benih Lobster diterima oleh pelaku berinisial K, kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil,” kata Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Rabu, (08/09/2021).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Narkotika

Saat ini, lanjut Harry, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)