KEPRIPENDIDIKANTANJUNG PINANG

Siswa SMPN 4 Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

×

Siswa SMPN 4 Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Share this article
Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjungpinang, Muhammad Dirman, bersilaturrahim dengan orang tua murid, sekaligus menyampaikan program-program Sekolah SMPN 4 Tanjungpinang. (Foto : Patar Sianipar)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Siswa SMPN 4 Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Siswa SMPN 4 dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungpinang, Muhammad Dirman S.Pd, di hadapan orangtua murid, saat acara silaturrahim dan penyampaian program-program SMP Negeri 4, Sabtu, (27/7/2019), di ruang Aula Sekolah tersebut.

BACA JUGA :  BLH Kepri Gelar Rakor Penegakan Hukum Lingkungan

Pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab terhadap siswa yang membawa kendaraan, jika terjadi insiden. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua.

BACA JUGA :  Lis Lepas Atlit POPDA V Provinsi Kepri Tahun 2014

Dirman menegaskan, larangan ini bukan aturan dari sekolah. Melainkan dari pihak kepolisian. Mengingat, usia anak sekolah SMP belum berhak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi dari kepolisian.

BACA JUGA :  Idul Adha 1438 H "PEMKO TANJUNGPINANG SERAHKAN 58 EKOR SAPI"

”Jadi, saya imbau kepada seluruh orangtua, agar tidak memberikan izin kepada anak-anak untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah, jika mau bersepeda silahkan saja,” pungkasnya. (Wak Tar)